this is a map of the papua lands, recently in merauke lands, where, mifee is a program of government of indonesia.
this is a picture about planning only. Just to development to MIFEE's program..
Ada
sebuah cerita yang berkembang di bumi Papua, tepatnya di kabupaten Merauke.
Katanya, program MIFEE menjadi sebuah prioritas di kabupaten ini, dengan tujuan
mengembangkan pangan dan energy bagi nasional. Tetapi apakah tujuan ini menjadi
transparansi semua elemen termasuk masyarakat pribumi. Ini mungkin menjadi
jawaban bagi berdirinya program MIFEE ini.
Ketika,
menengok kebelakang, tentu tidak terlepas dari sejarah masa lalu. Entahlah,
menamakan teori lama, modifikasi baru bagi tanah Papua. Karena, tentu MIFEE
bisa saja berkat ataupun kutuk. Untuk itulah, saya coba uraikan saja sesuai
pemahaman saya saja dengan program MIFEE.
Sejarah menjawab
MIFEE
ATAU Merauke Integrated Food and Energy Estate ,yang digagas oleh bupati
Merauke, Jhon Gluba Gebse ini, secara resmi di canangkan oleh Jhon saat
perigatan HUT merauke yang ke 108 pada tanggal 12 Februari 2010. Tentu bupati
ini memunyai tujuan hanya untuk pengembangan pangan dan energy di kabupaten
Merauke. Hal inilah yang mendasari Jhon Gluba Gepse ,namun, kenyataan dan
tujuan tersebut berbicara lain. Tengok saja, kota Merauke dari dekat. Tanah
seluas 1.616.234,56 dengan kekayaan akan kayu, binatang buruan, dan sumber
makanan pokok, serta manusia menjadi tantangan terbesar dengan masuknya program
MIFEE.
Program
MIFEE ini sedang berbicara bahwa, hal ini merupakan teori lama yang gunakan
oleh zaman VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie), sebuah perusahan saat ini
sudah Berjaya di Zamannya. Yang tentunya, nasib pribuminya menjadi tanda Tanya.
Mifee tidak lain adalah, hanya itu. Mengunakan teori lama. System tanam paksa.
Metode perampasan tanah, melalui undang- undang agrarian 1870 dan politik etis
zaman belanda saat itu.
Untuk
membandingkan dengan MIFEE, mari kita bercermin pada jaman VOC, Daendels,
Raffles, Sistem Tanam Paksa (STP), UU Agraria 1870, Politik Etis (PE), Fasisme
Jepang & Revolusi Borjuasi 1945, Sistem Setengah Jajahan Setengah
Feodal (SJSF) Sejak 1949 & Gagalnya Land Reform. Inilah sederetan
pengalaman yang memberikan inspirasi berdirinya program berskala besar seperti
MIFEE.
Ketika
kongsi Belanda bernama VOC didirikan pada tahun 1602, 6 tahun setelah Cornelis
de Houtman mendarat di Banten tahun 1596. Saat itu, awalnya VOC hanya
melaksanakan monopoli di komoditas yang laku di pasaran Eropa, yakni komoditas
rempah- rempah. Namun, karena Voc memunyai pengaruh saat itu dan berlansung,
akhirnya dari monopoli bergeser ke usaha tanam berbagai komoditas. VOC pun saat
itu titik focus pada dunia pertanian, yang katanya adalah nadi berkembangnya kehidupan
manusia.
Selain
rempah- rempah, voc mengembangkan usaha pertanian lainnya yakni kopi. Bagaimana
dengan MIFEE di Merauke? Saya pikir di Merauke pun sama. Awalnya hanyalah
lumbung padi, namun kemudian sekarang, banyak komoditas yang prioritas MIFEE. Lebih
kepada pangan dan energi. Inilah satu-satunya tantangan bagi kaum pribumi
setempat yang telah dirampas dan diberikan kepada 33 Investor yang akan membuat
perkebunan kelapa sawit, kedelai, jagung, industri kayu, perikanan darat dan
peternakan.
Saat
VOC Berjaya, benteng pertahanan mereka di Batavia ( sekarang Jakarta). System
yang pernah dijalankan oleh VOC ini adalah kerja paksa bagi masyarakat pribumi.
Ini tentu motif untuk memaksimalkan produktivitas komoditas atapun motip
lainnya menjadi pertanyaan. Begitupun, dengan MIFEE yang baru kemarin lahir
saat di canangkan Jhon Gluba Gebse yang katanya, bapak MIFEE.
Setelah
VOC dinyatakan bubar pada tahun 1799 (VOC resmi dibubarkan pada 1 Januari 1800;
hak miliknya dialihkan kepada pemerintah Belanda), karena bangkrut akibat
besarnya biaya perang, banyaknya beban hutang dan lebih sebagai akibat dari
korupsi yang merajalela didalamnya – dimana akibat bangkrutnya Kongsi Dagang
tersebut biasa disebut juga dengan VOC = Vergaan Onder Corruptie = Bubar Karena
Korupsi, Sistem Perkebunan skala besar dilanjutkan oleh Daendels (1808-1811)
dan Raffles (1811-1816)
Dengan
cara merombak birokrasi tanah jajahan. Mereka menerapkan penarikan pajak
seperti pada jaman feodalisme Eropa, terutama pajak tanah dan hasil bumi. Sistem
upeti yang semula diterapkan, digantikan dengan Pajak Tanah atau Land Rent yang
dibayar dengan penyerahan wajib atau Verlichte Leveraties atas hasil panen.
Sistem ini didasari ide agar ada kepastian hukum dalam menguasai tanah di
wilayah Hindia Belanda saat itu.
Rakyat
jajahan dibawah dominasi VOC, Daendels dan Raffles mengalami dua sistem
penindasan yang berlangsung secara bersamaan : (1) mereka harus membayar pajak
tanah dan penyerahan wajib hasil panen kepada pemerintahan kolonial dan, (2)
mereka harus menyerahkan upeti dan penggunaan tenaga secara cuma-cuma bagi
penghidupan para bangsawan lokal. Dua sistem penindasan ini melahirkan
klas-klas kolonial, tuan tanah (raja dan bangsawan) dan tani hamba dalam
masyarakat saat itu.
Dengan
melihat ini, tentu MIFEE merupakan motif yang sama. Pengembangan dunia
pertanian. Tapi apakah ini menjadi penyelamat bagi masyarakat yang memiliki hak
ulayat. Inilah memang menjadi jawaban dari sumber sejarah yang ada.
Pemerintahan
dan kaum konglomerat
MIFEE yang dimandatkan melalui PP No.18/2010 sangat memihak
investor atau pemodal dengan janji pemberian insentif fiskal. Jelas lah bahwa
ketahanan pangan tidak lagi mengandalkan inisiatif dan usaha masyarakat
setempat, tetapi menjadi industri yang menguasai hulu hingga hilir. Langkah ini
tidak sesuai dengan janji Menteri Pertanian, Suswono, untuk mengalokasilkan
lebih banyak lahan bagi petani kecil
Dari
hal inilah, Kita ketahui bahwa, perintah dalam hal ini adalah pemeran
penting untuk membuat MIFEE menjadi kutuk atau berkat. Walaupun kemudian ini
semua tidak terlepas dari kepentingan yang telah berakar. Tetapi, tentu
masyarakat papua dengan tegas menolak MIFEE.
Kita
ketahui bahwa, pemerintah pemeran penting dalam pengambil kebijakan, agar
kebijakan dalam berjalan sebagaimana adanya. Namun kenyataan dan uji kelayakan
di lapangan untuk terprogramnya MIFEE di kota Merauke tidak sejalan. Hal ini
dibuktikan dengan lahan seluas 4,5 hektar dari 4,7 hektar adalah komoditi
hutan yang luas, yang juga merupakan komoditi zaman kekinian menjadi
terabaikan.
"Areal
yang bukan kawasan hutan hanya 125.485,5 hektare, 1.157.347,5 hektare lainnya
masuk dalam kawasan hutan. Ini berarti 90,2 persen lahan MIFEE merusak
hutan," ujar Elfian Effendy selaku direktur eksekutif greenomics indonesia.
Artinnya,
Dari 1,28 juta hektar areal MIFEE tersebut, seluas 125.485,5 hektar di
antaranya adalah bukan kawasan hutan, sisanya seluas 1.157.347,5 hektar adalah
kawasan hutan.”Kawasan hutan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Konversi
(HPK), yang secara tata ruang memang dicadangkan untuk pembangunan di luar
sektor kehutanan,seperti pertanian. Namun, dari total luas 1,45 juta hektar
kawasan HPK di Merauke, hanya 366.612,4 hektar yang dalam kondisi tak
ber-hutan. Sisanya seluas 1,06 juta hektar masih berupa tegakan hutan alam
dengan kondisi baik
Kenyataan
ini menunjukan bahwa, luasan bagi program MIFEE sebagian menganggu kestabilan
hutan. Hutan yang katanya, dapat memberikan cukup berarti bagi masa kekinian,
menjadi terganggu. Program MIFEE, sebuah keputusan yang sangat dipaksakan.
Terlalu diada- ada diwilayah tanah papua, khususnya Merauke.
Oleh karena itu, putra dan putrid papua angkat bicara, “Kami ingin
pemerintah mencabut program MIFEE dari Merauke, karena program tersebut tidak
akan memberi dampak yang baik pada masyarakat,” kata Stanislaus Gebze, Ketua
Dewan Adat Papua Wilayah V, Malind Anim. Begitu juga bahwa, “Kami sangat
menolak program MiFEE yang di perjuangkan oleh Jhon Gluba Gebze” tegas Diana
Gebze, selaku putrid tanah papua, khususnya merauke.
Namun,
Presiden Indonesia, dalam hal ini Susilo Bambang Yudoyono telah memberikan
komentar bahwa, krisis yang terjadi di Indonesia adalah krisis pangan dan
krisis energy. Dari landasan inilah, pemerintah pusat membangun komunikasi
sepihak. Dari komunikasi inilah kemudian berkiprah untuk menaganai masalah
krisis pangan dan krisis energy yang dimaksud.
Sungguh
ironis memang, karena menjadi kebijakan sepihak, tanpa melibatkan masyarakat
pribumi. Walaupun, masyarakat dengan tegas menyatakan, kami tolak MIFEE,
melalui Sorpatom (solidaritas papua tolak MIFEE), namun, pemerintah pusat
maupun perintah daerah masih membisu dengan suara anak pribumi. Pemerintah
belum menghargai masyarakat pribumi yang punya hak ulayat atas tanah dan
isinya.
Kebisuan
pemerintah sudah jelas. Mereka mencari kepentingan. Dari kepentingan itulah,
kira- kira ada 33 perusahaan yang bergabung untuk memajukan program MIFEE.
Perusahaan itu diantarannya, PT. Kertas Nsantara , PT. Dongin Prabhawa,
PT. Berkat Citra Abadi, PT. Inocin Kalimantan, PT. Balikpapan Forest Indo, PT.
Papua Agro Lestari, PT. Bio Inti Agrigindo, PT. Ulilin Agro Lestari, PT.
Agrinusa Persada Mulia, PT. Selaras Inti Semesta, PT. Wannamulia Sukses Sejati,
PT. Hardaya Sugar Papua, PT. Indosawit Lestari, PT. Bangun Cipta Sarana, PT.
Digul Agro Lestari, PT. Munting Jaya Lestari, PT. Plasma Nutfah Marind Papua,
PT. Cendrawasih Jaya Mandiri, PT. Energi Hijau Kencana, PT. Sumber Alam Sutera,
PT. Karya Bumi Papua, PT. Medco Papua Industri Lestari, PT. Kharisma Agri Pratama,
PT. Agri surya Agung, PT. Nusantara Agri Resources, PT. PT. Mega Surya Agung,
PT. Centeal Cipta Murdaya, PT. Agriprima Cipta Persada, PT. Anugrah Rejeki
Nusantara, PT. Medco Papua Alam Lestari, PT. Tebu Wahan Kreasi, PT. Energi
Mitra Merauke,(data BAPINDA, mei 2010).
Perusahaan ini jumlahnya ada 33 perusahaan. Tiga sisanya merupakan ganda dari perusahaan yang tertera diatas. Perusahaan yang akan beroperasi ini SK persizinannya ada yang tahun 2007, 2008, 2009, dan bahkan ada yang tahun 2010. Luasan yang akan digunakan dalam pengoperasiannya adalah 2.051.157 Hektar (Ha). Semuanya berinvestasi dibidang pertanian secara terintegrasi.
Perusahaan ini jumlahnya ada 33 perusahaan. Tiga sisanya merupakan ganda dari perusahaan yang tertera diatas. Perusahaan yang akan beroperasi ini SK persizinannya ada yang tahun 2007, 2008, 2009, dan bahkan ada yang tahun 2010. Luasan yang akan digunakan dalam pengoperasiannya adalah 2.051.157 Hektar (Ha). Semuanya berinvestasi dibidang pertanian secara terintegrasi.
Dengan
membonceng beberapa perusahaan membuat hak ulayat tanah tidak akan aman karena
limbah yang dapat menganggu kondisi tanah dan lainnya, ketika analisis dampak
lingkunganpun tidak diimbanggi. Ini sudah jelas dipertanyakan. Karena, program
ini terlalu memaksakan di tanah merauke dan akhirnya dampaknya akan dirasakan
seluruh masyarakat tanah papua.
Lebih
ironisnya lagi, mengerakan militer masuk untuk menjaga program MIFEE untuk
tetap beroperasi disana. Hal ini mengindikasikan bahwa, tentu ada beberapa
alasan yang bisa dibeberkan oleh mereka. Entahlah, katakana saja, bahwa agar
MIFEE dengan aman dapat beroperasi walaupun ada berbagai kegiatan yang tentunya
merugikan bagi masyakat pribumi papua.
Naluri
Pribumi
MIFEE
telah hadir karena kebijakan yang dipaksakan di Merauke, tanah Papua. Sekitar
beribu luasan telah menjadi lahan olahan bagi program MIFEE. Dari sepuluh
kraster, depalan klaster masuk didalam kabupaten merauke dan lainnya masuk
didalam Mappi dan Boven digul.
Dampak
dari ini, tentu kehilangan mata pencarian. Apalagi, masyarakt sana yang telah
menyatu dengan alam. Tapi toh, program MIFEE hadir memberikan warna lain. Warna
yang bagi masyarakat pribumi tanah papua, tidak begitu penting. Malah, dengan
ini membuat, masyarakat sana, mencari nafkah sangat susah, mencari hasil buruan
sangat susah. Dengan masuknya program ini, membuat hutan yang sebenarnya
dilindugi menjadi santapan orang- orang yang hanya mengenjar kepentingan. Unsur
kepentingan yang telah berakar.
Warna
baru yang telah diciptakan bagi masyarakat Merauke, membuat masyarakat Merauke
sangat dikawatirkan untuk beralih langka lagi dalam semaraknya keterpurukan.
Entahlah, bisa saja pencarian utama masyarakat hilang. Dan kemudian, dengan
adaanya program yang tersembunyi, masyarakat papua khususnya Merauke dan
sekitarnya mengalami keterasinan di tanahnya sendiri dan semacamnya.
MIFEE,
dalam kajian pertanian
Mifee
telah dan sedang berlanjut. Dari yang awalnya penguatan hanya pada padi
nasional akhirnnya sekarang lebih pada penguatan pangan dan energy, lebih
kompleks. Tentu ini adalah pergeseran yang cukup luar biasa. Dari pergeseran
ini tentu memberikan masalah dari permasalahan pertanian yang akan diproses.
Tentu inipun punya kerja ekstra untuk membuktikan daya operasiannya yang baik,
yang tentunya akhirnya menjawab MIFEE membawa berkat atau kutukan.
Kita
lihat saja, saat memproses padi sebagai lumbung nasional saat itu, sebelum
MIFEE. Saya pikir pasti saja menghadapi masalah yang tidak kalah dengan
penambahaan masalah MIFEE diatas hak ulayat tanah yang keputusannya sepihak
bagi kongloromerat dan antek- anteknya. MIFEE yang mengandung permasalahan yang
kompleks. Dari kegiatan produksi hingga pascapanen.
Permasalahan
pertanian yang tentunya akan dihadapi adalah tentunya, masalah pembibitan,
pembudidayaan, pemanenan, pengemasan hingga pemasaran. Pembudiyaan misalnya,
tentu mereka harus memikirkan tenaga kerja, teknologi yang digunakan,
komoditinya. Didalam hal pemeliaraan misalnya, merasa harus hitung- hitung
dengan pupuk yang layak digunakan, yang artinya adalah ramah lingkungan.
Masalah itu misalnya, menangani masalah pertanian dari hulu hingga hilir. Dari
pembibitan hingga pemasaran atau sampai pada konsumen.
Dengan
berpatokan dari teori ini, tentu harus dipertanyakan lagi, pertanian berbasis
local atau bukan. Karena, misalnya komoditi kopi, katanya menurut teori, dia
menyebar dari afrika dan akhirnya merambah ke Indonesia dan papua dan kemudian
tingkat manajemennya pun, sampai tingkatan star burck. Jangan
sampai program MIFEE yang digalakkan ini komoditasnya pun dari luar. Artinya
bukan komoditi local yang diberdayakan, yang katanya komodity pilihan
direktorat jenderal, namun apakah komodity ini merupakan pilihan komodity
merauke sendiri. Misalnya ubi, singkong, ketela, babi, ayam dan lainnya. Dan,
jangan sampai hasil dari MIFEE itu kesejahteraannya itu tidak dirasakan oleh
masyarakat pribumi. Tetapi, lebih pada penguatan seperti star burck.
Memang
menjadi aneh ketika, awal terbentuknya, dikatakan padi. Pasti, yang awam pasti
bertanya, apakah memang, masyarakat papua, makanan pokoknya adalah beras.
Ataukah, beras itu dari mana dan diberlakukan sejak kapan? Kenapa harus terjadi
seperti ini? Kenapa tidak berdayakan komoditi lokal yang memang menguntungkan
bagi masyarakat sekitar. Kalau permasalahnya adalah krisis pangan dan energy.
Ketika
konteks pembicaraan adalah tentunya dalam pembudiyaannya, maka pembudidayaan
itu butuh pupuk. Pupuk itu ada beberapa macam. Yang sebenarnya di ketahui
masyarakat umum, pemupukan yang mengunakan bahan kimia dan hanya tergantung
dari alam. Bila mengunakan pupuk kimia ataupun pupuk yang diambil dari alam,
keduanya jelas bahwa punya efek bagi perkembangan produktivitas pertanian.
Setelah
dilihat- lihat, pupuk yang cocok digunakan pun, adalah pupuk yang berasal dari
alam. Misalnya pupuk organik, tetapi ini hanyalah pertanian secara tradisional
dan program MIFEE tidak dapat dijangkau. Kalaupun bisa, namun butuh dalam
jumlah yang besar, sementara persedian dialam tidak mencukupi. Dari pada
mengunakan pupuk kimia. Kenapa? Karena ketika kita mengunakan pupuk kimia tentu
akan berpegaruh besar terhadap PH tanah. Dan akhirnya, tanah yang awalnya
adalah subur berganti fungsi menjadi tanah tandus. Apalagi kita berpikir ke
arah lumbung padi nasional, atapun menangani krisis pangan dan energy yang
dimaksud persiden SBY.
Ini
hanyalah gambaran sepintas melihat dari sisi pemupukan pada komodity yang
sedang dikembangkan. Belum lagi yang lain. Belum lagi masalah managemen.
Adapun
dampak yang akan dirasakan di tanah Papua khususnya merauke dan sekitarnya yang
masuk dalam program MIFEE ini, misalnya, pertama, dampak MIFEE
bagi orang papua adalah, orang papua makin asing diatas tanahnya sendiri, dan
punahnya orang papua secara sistematis. Kedua, dampak ekologi
adalah kehancuran ekosistem, musnahnya hewan dan binatang setempat, adanya
perubahan daerah aliran sungai, dan krisis air bersih oleh penggunaan zat
kimia. Ketiga, adalah Luasnya MIFFE menuntut pekerja (pendatang3
juta?) jumlah tersebut tidak seimbang dengan jumlah orang Papua. Keempat,
dampak ekonomi lokal adalah Orang Papua akan menggantungkan hidup dari MIFFE,
tanaman tradisional akan punah, etos kerja dan pandangan hidup ekonomis tidak
setara dengan sikap kapitalis, menjadi pengemis dan orang asing di tanahnya
sendiri, sulit mencari tempat berburu.
Penutub
Kehadiran
MIFEE tidak bisa memberikan mamfaat yang cukup berarti bagi tanah papua
khususnya bagi Merauke dan sekitarnya. Apalagi program ini berdiri dan digagas
secara keterpaksaan. Tentu ini menjadi nilai ganda yang dapat mengeserkan nilai
pribumi lokal, apalagi dari sisi pertanian. Tidak terlepas dari rencana
terselubung yang digandeng dalam Program ini. Bila kita boleh bercermin dari
sini ini, banyak sekali permasalahan yang sudah dan akan dihadapi masyakarakat
yang memiliki hak ulayat. Misalnya, dalam hal mata percarian dan penghidupan
yang layak. Karena, dengan masuknya program MIFEE ini, telah membunuh naluri
pribumi, dengan pertanian secara tradisional.
Program
telah dan akan berjalan hingga kontrak kerja 2030 merupakan jangka waktu yang
cukup lama. Kita nantikan saja, apakah program ini merupakan kutuk ataupun
berkat bagi masyarakat. Saya harap membawa berkah, kalau tidak, akan terjadi
krisis yang berkepanjangan dan akhirnya kehidupan ras Melanesia, ras negroid
dalam titik kritis, dan hanyalah kata melawanlah menjadi jawaban. Karena, kalau
dipahami secara teliti, MIFEE bukan solusi pangan. Apalagi energy. MIFEE
membawa masalah. (Dari berbagai sumber),
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.